INFORMASI VERTICAL

Batang, 4 Januari 2011
UJIAN NASIONAL DIGELAR APRIL 2011
Jakarta -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh telah meneken Permendiknas Nomor 45/2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46/2011 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA.

Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan digelar pada 18-21 April 2011. Adapun pelaksanaan UN sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan digelar pada 25-28 April 2011.

Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) menyampaikan, pemerintah menggunakan formula baru untuk menentukan kelulusan yaitu nilai gabungan antara nilai UN dan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah dan nilai rapor. "Dengan formula baru kita pertimbangkan prestasi di sekolah (yaitu) ujian sekolah dan raport digabung dengan UN," katanya saat memberikan keterangan pers di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas), Jakarta, Senin (3/1/2011).

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly menyampaikan, UN Susulan SMA/MA/SMK dilaksanakan pada 25-28 April 2011 dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011. Sementara UN Susulan SMP/MTs pada 3-6 Mei 2011, sedangkan pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada 4 Juni 2011. "UN kompetensi keahlian kejuruan SMK dilaksanakan oleh sekolah paling lambat sebulan sebelum UN dimulai," katanya.

Mendiknas menyampaikan, sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemdiknas. Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 persen UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah. "Sekolah merekapitulasi dengan mata pelajaran lain. Kan ada tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus. Yang menentukan kelulusan tetap satuan pendidikan," katanya.

Mendiknas mengatakan, dari peta nilai akan dilakukan analisa tiap sekolah. Bagi sekolah-sekolah yang nilainya rendah, akan dilakukan intervensi. Kemdiknas pada 2010 telah mengintervensi dengan memberikan insentif kepada 100 kabupaten/kota yang nilai UN-nya rendah. "Kami beri dana Rp1 miliar sebagai stimulus," ujarnya.

Insentif tersebut diberikan bagi kabupaten/kota dengan persentase kelulusan siswa kurang dari 80 persen dan memiliki indeks kapasitas fiskal kurang dari satu (<1).>

Mendiknas tidak memberikan target khusus kelulusan siswa. "Justru yang menjadi target adalah kejujuran dari pelaksanaan UN. Itu yang lebih mahal karena dari angka kelulusan tahun lalu sudah 99 persen," katanya. (agung)


Info sebelumnya____________________________________________________________________
KALENDER PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2010/2011 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsí Eselon I Kementerian Negara, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah. Selanjutnya kami menjabarkan Peraturan/ Keputusan Menteri Pendidikan Nasional tersebut ke dalam Keputusan nomor 481/20110 /2010 dengan tujuan :
  1. Memberikan pedoman kepada para Kepala Satuan Pendidikan negeri dan swasta dalam mengatur kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan selama tahun pelajaran 2010/2011;
  2. Mewujudkan keserasian langkah seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta se Jawa Tengah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Oleh karena itu kami harapkan para Kepala Satuan Pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan di Jawa Tengah melaksanakan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2010/2011 dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh tanggung jawab.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberi petunjuk dan bimbingan kepada kita sekalian. Amin.
Untuk mengunduh Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2010/2011, silakan klik UNDUH KALDIK.


Info sebelumnya____________________________________________________________________

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2010
Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan
Selengkapnya silahkan klik disini

Info sebelumnya____________________________________________________________________
Batang, 4 Juli 2010
SK Bupati Batang No. 555.6 / 191 / 2010
Tentang Kewajiban Pemakaian dan Pemanfaatan FOSS
(Free Open Source Software)

Keputusan Bupati Batang Nomor : 555.6 / 191 / 2010 tanggal 1 Juni 2010 tentang Kewajiban Pemakaian dan Pemanfaatan Perangkat Lunak Legal dan Free Open Source Software (FOSS) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang, Bupati Batang.
MEMUTUSKAN
  1. Kewajiban pemakaian dan pemanfaatan perangkat lunak legal dan free open source software (FOSS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang;
  2. Perangkat lunak legal dapat berupa aplikasi perangkat lunak berbasis free open source software (sumber kode terbuka) maupun yang bersifat proprietary (sumber kode tertutup);
  3. Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan untuk menghindari terganggunya pelayanan publik akibat pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta;
  4. Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan melakukan pilihan dalam hal pemakaian dan pemanfaatan perangkat lunak legal;
  5. Guna efisiensi anggaran, apabila Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak cukup mampu untuk mengadakan perangkat lunak yang bersifat proprietary software, maka Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diwajibkan memakai dan memanfaatkan perangkat lunak legal berbasis free open source software (FOSS);
  6. Pemakaian dan pemanfaatan perangkat lunak yang bersifat proprietary software, hanya diperbolehkan untuk perangkat lunak legal yang bersifat proprietary software yang belum dapat digantikan oleh perangkat lunak berbasis open source software (FOSS);
  7. Paling lambat tanggal 31 Desember 2011 seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengatur agenda penetapan untuk mencapai target selesai tahun 2011 dan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dimaksudkan dibebankan kepada anggaran masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Info sebelumnya____________________________________________________________________
Sumber : MKKS-Disdikpora
SKL UAS MAPEL TIK SMP SE-KABUPATEN BATANG
Kepada Yth : Bapak/Ibu Guru Mapel TIK SMP Kab. Batang

Dengan Hormat,

Diberitahukan kepada Bapak/Ibu Guru Mapel TIK SMP se-Kabupaten Batang, bahwa mulai tahun pelajaran 2009/2010 Pembuatan Soal Ujian Sekolah mengacu pada SKL yang telah diterbitkan oleh MGMP dengan persetujuan MKKS dan Dinas Pendidikan Kab. Batang, hal ini bertujuan untuk memberikan standar pada guru dalam pembuatan soal yang digunakan untuk Ujian Sekolah di SMP khususnya Kabupaten Batang. (Soal UAS TIK dibuat oleh masing-masing sekolah dengan berpedoman pada SKL).
Dinas Pendidikan Kab Batang berharap pada Tahun Pelajaran 2010/2011 pembuatan Soal Ujian Sekolah adalah produk MGMP dan digunakan untuk Ujian Sekolah Bersama.
Untuk unduh SKL UAS MAPEL TIK 2009/2010 klik disini, sedang Kisi-kisi akan disampaikan langsung melalui kepala sekolah.

Demikian pemberitahuan ini, semoga bermanfaat untuk kita semua.
Terima kasih.

Koordinator MGMP TIK

Bambang Sutiyono, M. Pd

0 komentar:

Posting Komentar