INFORMASI PENDIDIKAN

Sosialisasi Peraturan Bersama 5 Menteri Tentang Penataan dan Pemerataan PNS


Pada tanggal 3 Oktober 2011 telah ditandatangani Peraturan Bersama Mendiknas, Menteri Negara PAN-RB, Mendagri, Menkeu, dan Menag tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
 
Peraturan bersama tersebut dapat di unduh dengan klik disini
 
Perma tentang Penataan dan dan Pemerataan Guru PNS disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi (N2P9A4) Inpres No. XIV Tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional, khususnya Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUDNI, Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dirjen Pendas, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PenMan, Dirjen Penman.

Tujuan dirumuskannya perma 5 menteri adalah untuk memberikan mutu layanan pendidikan yang merata di seluruh wilayah NKRI. 

Dengan demikian kebutuhan guru pada jenjang PAUDNI, Pendidikan Dasar, dan Menengah dapat terpenuhi dalam rangka memenuhi ketersediaan, keterjangkauan, kualitas dan relevansi, kesetaraan, serta kepastian/keterjaminan memperolewh layanan pendidikan.

Adapun isi dari perma adalah, sbb :

Bab I : Ketentuan Umum, terdiri dari 2 pasal, yaitu Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup
 
Bab II : Kebijakan Penataan dan Pemerataan Guru, mengatur tentang Tanggung Jawab masing-masing Kementerian
 
Bab III : Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kab/Kota, mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Daerah
 
Bab IV : Pemantauan dan Evaluasi Penataan dan Pemerataan Guru PNS, mengatur tentang pemantauan dan evaluasi oleh 5 Kementerian dan Pemerintah Provinsi

Bab V : Pembinaan dan Pengawasan, mengatur tentang pembinaan dan pengawasan masing-masing pihak

Bab VI : Pendanaan, mengatur tentang pembebanan pembiayaan

Bab VII : Pelaporan Penataan dan Pemerataan, mengatur tentang kewajiban Pemerintah Prov/Kab/Kota dan Kemenag dalam pelaporan pelaksanaan

Bab VIII : Sangsi, mengatur tentang sangsi kepada pemerintah daerah dari masing-masing kementerian terkait

Bab IX : Ketentuan Penutup, terdiri atas 2 pasal, yaitu ketentuan lebih lanjut dan masa mulai berlakunya Perma. 

Penataan dan Pemerataan Guru PNS di seluruh wilayah NKRI merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 
Namun dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, pemerintah daerah perlu lebih cermat dalam melakukan pengelolaan guru, mulai dari tahap perencanaan, pengangkatan dan penempatan, serta pembinaan terhadap guru.
Sedangkan Pemerintah Pusat lebih berperan terhadap penetapan kebijakan nasional dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan guru, maka pemerintah prov/kab/kota wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antar satuan pendidikan, antar jenjang, atau antar jenis pendidikan di daerahnya. 
 
Apabila pemerintah daerah tidak melakukan penataan dan pemerataan PNS maka akan mendapat sangsi sebagai berikut :
  1. Mendiknas menghentikan sebagian atau seluruh bantuan financial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sangsi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur. 
  2. Menteri Negara PAN-RB atas dasar rekomendasi Mendiknas menunda pemberian formasi guru PNS kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kab/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  3. Menkeu atas dasar rekomendasi Mendiknas melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada Pemprov dan Pemkab/Pemkot sesuai ketentuan perasturan perundang-undangan. 
  4. Mendagri atas dasar rekomendasi Mendiknas memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan pada bulan Desember 2011, 5 persen kab/kota telah mengimplementasikan peraturan bersama tersebut di wilayah masing-masing.



Info sebelumnya ___________________________________________________________




Warnet dan Sekolah Harus Bebas Pornografi

Bandung
- Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring meminta dengan tegas agar warnet dan lingkungan sekolah terbebas dari pornografi. Ia khawatir, semakin banyak anak sekolah di Indonesia yang terjerumus seks bebas.

Pernyataan ini disampaikan menteri saat menyerahkan bantuan komputer bersama Indosat di SMP-SMU Nurul Fikri Islamic Boarding School, di Desa Cibodas, Maribaya, Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (31/7/2010).

Tifatul sendiri merasa khawatir melihat data dari Komisi Perlindungan Anak (KPA) yang menyebutkan bahwa perilaku remaja dan anak sekolah saat ini sudah sangat mengkhawatirkan.
"Salah satu penyebabnya karena maraknya pornografi di internet. Itu sebabnya, warnet dan lingkungan sekolah harus bebas dari pornografi," kata dia. "Kami juga akan melakukan proses penyaringan situs porno. Sebab, ini ancaman bagi generasi penerus kita," lanjut menteri.

Ia menambahkan, berdasarkan riset dari KPA, katanya ada 97% anak sekolah di 12 kota besar di Indonesia yang pernah nonton film porno. "Dalam riset ataupun survei, angka tersebut artinya (hampir) 100%. Karena ada sampling error sekitar 3-5 persen. Jadi kalau 97% itu bisa dibilang 100%. Ini mengkhawatirkan," ujarnya.


Masih melanjutkan paparannya, Tifatul mengakatan bahwa dari data tersebut, diketahui sebanyak 92,7% pernah berciuman (kissing), bercumbu (petting), bahkan melakukan oral seks. Lebih lanjut, menurutnya, 62,7% anak SMP pernah berzina dan 21,2% siswi SMA pernah aborsi.


"Salah satu penyebabnya dari pornografi. Kita harus melakukan sesuatu. Penyaringan konten pornografi jadi salah satu cara kita untuk mencegah hal-hal tersebut," kata menteri coba meyakinkan.


Dalam kesempatan ini, Indosat turut mendukung langkah menteri dengan menyerahkan bantuan 40 unit komputer beserta akses internet IM2 untuk meningkatkan sarana edukasi internet dan teknologi komunikasi informasi (ICT) di sekolah.


Director and Chief Wholesale and Infrastructure Officer Indosat, Fadzri Sentosa mengatakan pihaknya konsisten dengan komitmennya dalam memajukan dunia pendidikan. "Saat ini ada 103 sekolah di seluruh Indonesia yang kita bantu, dan 16 sekolah di antaranya ada di Jawa Barat," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar